Tentang Kami
Sebelum DPPKAD dibentuk, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 merupakan dinas yang menangani langsung semua pendapatan daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk menyesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan Kabupaten Musi Banyuasin pada saat itu, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin diubah menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah.
BPKD merupakan badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Organisasi BPKD Kabupaten Musi Banyuasin. Sesuai dengan kewenagan pemerintah kabupaten serta peraturan perundang undangan yang berlaku, BPKD dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Kemudian dirubah lagi menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin melalui Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Guna menunjang visi MUBA SMART 2012, BPKAD berubah menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). DPPKAD merupakan badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, sebagai perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin.
DPPKAD Kabupaten Musi Banyuasin adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten serta peraturan perundang undangan yang berlaku. DPPKAD dipimpin oleh kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.