Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016, Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016, Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dan Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 270 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai berikut :
a. Kepala Dinas
b. Sekretaris :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian , Perlengkapan dan Perencanaan;
2. Kelompok Jabatan Fungsional
c. Bidang Anggaran :
1. Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah;
2. Sub Bidang Pengendalian Anggaran Daerah ;
3. Kelompok Jabatan Fungsional
d. Bidang Perbendaharaan :
1. Sub Bidang Pelaporan Perbendaharaan Daerah;
2. Sub Bidang Penatausahaan Pengeluaran Kas Daerah;
3. Kelompok Jabatan Fungsional
e. Bidang Akuntansi :
1. Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah;
2. Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggung Jawaban;
3. Kelompok Jabatan Fungsional
f. Bidang Aset :
1. Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset ;
2. Sub Bidang Pendayagunaan dan Pengendalian Aset;
3. Kelompok Jabatan Fungsional